Kasus Koper Penumpang Hilang di Padang, Pengadilan Putuskan Lion Air Bersalah, Denda Rp 39,9 Juta
- Posted on 2023-08-22
- Edukasi
- By Mutiara Rami, Cinthia dan Syahla
Dalam kasus hilangnya koper penumpang di Padang, pengadilan memutuskan Lion Air bersalah dan denda Rp 39,9 juta. Berdasarkan buku “Principles of Microeconomics” (2008) karya N Gregory Mankiw, ilmu ekonomi mikro atau biasa dikenal dengan istilah mikroekonomi merupakan ilmu yang membahas tentang peran individu. agen ekonomi, bagaimana rumah tangga dan bisnis membuat keputusan dan berinteraksi di pasar tertentu. Ruang lingkup ilmu ekonomi mikro mempelajari faktor-faktor yang melingkupi perilaku konsumen dan pasar pada sektor individu atau bisnis. Konsumen dan produsen sendiri merupakan individu dalam setiap keluarga, organisasi, komunitas dan bisnis. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas salah satu permasalahan makroekonomi yaitu kasus hilangnya barang konsumsi di pesawat Lion Air di kota Padang. Pengadilan Negeri (PN) Padang memutuskan Lion Air bersalah karena kehilangan koper penumpang Yonnis Fendri. Maskapai tersebut didenda Rp 39,9 juta. Pada 11 Juni 2023, Pengadilan Negeri Padang mengumumkan putusan tersebut melalui situsnya. Kasus ini bermula saat Yonnis Fendri melakukan perjalanan dengan penerbangan Lion Air dari Bandar Lampung menuju Padang pada 25 November 2022. Sempat transit di Bandara Soekarno-Hatta, sesampainya di Bandara Internasional Minangkabau, koper Yonnis Fendri sudah hilang. Hal tersebut tidak ditanggapi oleh Yonnis Fendri yang kemudian mengajukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang.
Lion Air telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan ganti rugi sesuai Pasal 1(1) Peraturan Menteri Perhubungan 77/2011, yang dengan jelas menyatakan: “Besarnya ganti rugi bagi penumpang yang mengalami kehilangan, kerusakan, atau kerusakan pada bagasi terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal c ditetapkan sebagai berikut:
SATU. Kehilangan bagasi terdaftar atau isinya atau musnahnya bagasi terdaftar akan dikenakan ganti rugi sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupee) per kilogram dan paling banyak Rp4.000.000 (empat juta rupee) per bagasi tamu; dan B. Apabila bagasi terdaftar mengalami kerusakan, maka akan diberikan ganti rugi berdasarkan jenis, bentuk, ukuran dan merek bagasi terdaftar. » Namun pada 3 Maret 2023, BPSK Kota Padang menolak alasan tersebut. Mereka memutuskan untuk memberikan sanksi kepada Lion Air karena melampaui batas tersebut. Batas maksimal yang ditetapkan dalam Permenhub yaitu Rp 9.911.400. dan Lion Air kaget dengan keputusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Padang. Namun dalam putusan yang dipimpin Ketua Hakim Ferry Hardiansyah serta anggota Eka Prasetia Budi Dharma dan Sayed Kadhimsyah, banding Lion Air ditolak. Majelis hakim menilai Peraturan Menteri Perhubungan tidak boleh mengabaikan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen, termasuk pasal 4(c) yang menyatakan: “Hak untuk mendapatkan informasi yang akurat, jelas dan benar mengenai kondisi dan garansi barang.” Mempertimbangkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Negeri Padang menguatkan putusan BPSK Kota Padang dengan alasan maskapai bertanggung jawab mengganti kerugian yang diderita konsumen. Pengadilan Negeri Padang juga menilai, dalam menilai kerugian penumpang, peraturan Kementerian Perhubungan harus dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan demikian, denda yang harus dibayar Lion Air mencapai Rp 39,9 juta.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp9,9 juta merupakan kompensasi materiil dan Rp30 juta merupakan kompensasi tidak berwujud. Dari kasus di atas dapat disimpulkan bahwa Lion Air bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen Lion Air. Melalui Pengadilan Negeri Padang, Lion Air mengubah besaran nominal yang ditetapkan. Kami percaya bahwa Lion Air mempunyai langkah-langkah untuk melindungi hak-hak konsumen. Perlindungan konsumen adalah seperangkat peraturan dan undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam upaya memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya menjamin tercapainya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen (Sidobalok 2014: 39). Hal ini dapat berhubungan dengan semua transaksi penjualan, baik secara langsung maupun online, yang semakin sering terjadi saat ini. Sekalipun terdapat transaksi yang tidak dilakukan secara langsung, konsumen tetap berhak menerima barang sesuai pemberitahuan sebelumnya atau barang yang dijanjikan.
Penulis
Mutiara Rami, Cinthia dan Syahla
Sumber :
https://www.niaga.asia/lion-air-terbang-lagi-lewat-bandung-efektif-20-agustus-2020/
0 Komentar