KASUS TUTUPNYA BEBERAPA PABRIK KARET DI PADANG
- Posted on 2023-08-26
- Edukasi
- By Azhra Meisy Khairani, Nabilla, Dinda Patricia Mela
Penutupan pabrik karet ini diungkapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Provinsi Sumatera Barat yang mengatakan ada tiga pabrik karet yang tutup awal tahun 2023 ini dikarenakan kekurangan suplai getah karet dari petani. Mereka mengatakan jika suplai sedikit, sementara pabrik tetap beroperasi, yang ditimbulkan hanya membuat perusahaan merugi. Biaya produksi tidak mengimbangi biaya operasional.
Disperindag menjelaskan proses penutupan pabrik sudah dimulai sejak Desember 2022, soal hak pekerja diklaim sudah dituntaskan. Begitupun soal surat pernyataan penutupan pabrik juga telah disampaikan ke Disperindag. Wahendra menyampaikan adapun tiga pabrik karet yang tutup merupakan perusahaan besar, yakni PT Lembah Karet dan PT Batanghari Barisan.Satu perusahaan lagi saat ini tengah proses pengurusan penutupan.
Lebih lanjut, Wahendra menjelaskan bahwa di wilayah Sumbar terdapat 8 perusahaan karet yang sedang beroperasi. Dengan adanya penutupan 3 pabrik, menyisakan 5 perusahaan karet di kawasan tersebut. Namun, 5 perusahaan yang tersisa, bukan pabrik karet, melainkan perusahaan penyuplai lateks. Oleh karena itu, kata Wahendra, dengan penutupan 3 pabrik karet tersebut bakal berdampak pada 5 perusahaan karet yang ada saat ini.Namun, 5 perusahaan yang tersisa, bukan pabrik karet, melainkan perusahaan penyuplai lateks. Oleh sebab itu, kata Wahendra, dengan penutupan 3 pabrik karet tersebut bakal berdampak pada 5 perusahaan karet yang ada saat ini. 5 perusahaan yang ada saat ini, tergolong perusahaan yang kecil-kecil, mereka menyuplai karet perannya. Bukan seperti 3 pabrik yang tutup ini, selain menerima karet, mereka mulai melakukan pengeringan karet terlebih dahulu, sebelum benar-benar diekspor. Adapun 3 perusahaan karet yang tutup tersebut, terbilang sudah cukup lama beroperasi di Sumbar, yakni sejak 1980-an dan 1990-an. Dengan adanya kondisi yang seperti ini, Wahendra menegaskan, saat ini Pemprov Sumbar bersama sejumlah pihak tengah mencari solusi agar dampak dari tutupnya 3 pabrik karet itu, tidak berdampak buruk bagi perkebunan karet lainnya yang ada di Sumbar.
Secara terpisah, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumbar Ferdinal Asmin mengatakan perkebunan karet di Sumbar mengalami dilema. Bahkan ada petani yang melakukan alih fungsi lahan dari perkebunan karet dan diganti komoditas pertanian lainnya. Penyebab utama masalah tersebut, karena harga karet terlihat sulit membaik dari tahun ke tahun. Sementara itu, untuk proses panen membutuhkan waktu dan tenaga besar. Saat ini harga karet di Sumbar masih di bawah Rp10.000 per kilogram. Nilai itu dinilai petani tidak sebanding dengan proses panen yang dilakukan. Sementara itu, dengan harga ditingkat petani Rp7.000 per kilogram itu, tidak mampu memupuk semangat petani untuk tetap bertahan memanen karetnya.
Berdasarkan data perkebunan karet di Provinsi Sumatera Barat tersebar di Kabupaten Pasaman, Solok Selatan, Dharmasraya, Sijunjung, Lima Puluh kota dan beberapa di Kota Padang. luas lahan karet di tahun 2021 adalah 189.319,19 ha dan dalam setahun terjadi penurunan lahan sebesar 106,10 ha dimana di tahun 2022 luas lahan hanya 180.213,09 ha. Namun berbanding terbalik dengan penurunan luas lahan, ternyata komoditas karet yang dihasilkan di Provinsi Sumatera Barat naik dari angka 145.585,06 ton di tahun 2021 menjadi 156.486,20 ton di tahun 2022.
Permasalahan komoditas karet dan pabrik karet yang ada di Provinsi Sumatera Barat perlu untuk diperhatikan karena banyak nya dampak ekonomi dari pabrik karet. Pabrik karet akan rutin membayar berbagai jenis pajak kepada pemerintah mulai dari pajak penghasilan perusahaan (PPh Badan) dan pajak penambahan nilai (PPN) yang menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi pemerintah provinsi. Selain itu karet juga berperan dalam meningkatkan angka ekspor yang nantinya akan berdampak positif bagi perdagangan nasional. dari kegiatan ekspor pemerintah akan mendapatkan pajak ekspor yang akan menjadi pemasukan tambahan bagi pemerintah provinsi. Pabrik karet juga menciptakan lapangan kerja yang bervariasi untuk masyarakat Provinsi Sumatera Barat mulai dari petani karet, pekerja produksi, dan staff. hal ini mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan belanja konsumen serta pajak pendapatan pribadi. Ekonomi di daerah sekitar pabrik karet juga mengalami peningkatan mulai dari penyedia bahan baku, transportasi dan jasa pendukung lainnya. Pabrik karet juga sering mengadakan kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan keterampilan, pendidikan, dan dukungan sosial yang dapat meningkatkan kualitas hidup penduduk setempat dan mengurangi tekanan pemerintah.
Selain itu, penutupan pabrik karet akibat berkurangnya produksi berdampak positif terhadap pemulihan pencemaran lingkungan di Kota Padang. Baik polusi air, polusi udara dan limbah padat. Bahkan, tingkat kebisingan akibat operasional pabrik juga berkurang. Dengan keadaan tingkat produksi yang menurun dan penutupan pabrik yang ada, akan ada pemulihan lingkungan jangka panjang dan peningkatan kualitas air. Tentu saja, jika kualitas air ditingkatkan, aliran sungai di Padang tidak akan lagi mengalami polusi.
Limbah cair untuk pengolahan karet adalah limbah dalam bentuk cair yang dihasilkan dari kegiatan pengolahan karet alam pada bahan jadi dan setengah jadi. Limbah karet sebagian besar mengandung zat organik yang cukup tinggi. Sampah dengan karakteristik tersebut dapat mencemari lingkungan, baik polusi udara maupun pencemaran air. Kerusakan kualitas lingkungan akibat pembuangan limbah yang tidak dikelola dengan baik akan berdampak negatif pada kehidupan ekosistem dalam air dan juga akan mengancam kesehatan manusia. Limbah sangat berbahaya bagi lingkungan, karena memiliki bahan berbahaya yang dibuang ke perairan, salah satunya adalah limbah berbahaya dan beracun. Jika hal ini dibiarkan terus berlanjut, kelestarian ekosistem akan terancam dan menimbulkan berbagai masalah kesehatan.
Oleh karena itu, untuk mengatasi pencemaran limbah, diperlukan regulasi seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan ini berguna untuk mengatur dan mengendalikan pencemaran lingkungan.. Pemerintah perlu lebih selektif dan memperhatikan pemberian izin kepada pengusaha untuk menjalankan kegiatan produktifnya usaha.
Plt. Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumbar, Ferdinal Asmin, menyatakan Pemprov Sumbar tidak akan lepas tangan dan membiarkan perkebunan karet punah. Karena karet merupakan salah satu komoditas unggulan di Sumbar. Langkah yang dilakukan harus mempersiapkan diri untuk hilirisasi, seperti Unit Pengelola Hasil (UPH). Dengan cara ini kualitas karet dapat ditingkatkan. Hal-hal yang perlu dilakukan adalah pemberian bibit unggul, membuat kebijakan luar negeri yang bisa mempengaruhi harga pasar global, pengetahuan tata kelola karet, mutu dan pemasarannya. UPH akan dikelola oleh Kelompok Tani, sehingga hasil panen dapat dikelola dengan baik. Langkah lain yang bisa dilakukan oleh pengusaha adalah mengurangi karyawan karena memang kondisi pabrik yang sulit namun tetap harus memperhatikan hak dari para pekerja.
Plt. Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumbar, Ferdinal Asmin, menyatakan Pemprov Sumbar tidak akan lepas tangan dan membiarkan perkebunan karet punah. Karena karet merupakan salah satu komoditas unggulan di Sumbar. Langkah yang dilakukan harus mempersiapkan diri untuk hilirisasi, seperti Unit Pengelola Hasil (UPH). Dengan cara ini kualitas karet dapat ditingkatkan. Hal-hal yang perlu dilakukan adalah pemberian bibit unggul, membuat kebijakan luar negeri yang bisa mempengaruhi harga pasar global, pengetahuan tata kelola karet, mutu dan pemasarannya. UPH akan dikelola oleh Kelompok Tani, sehingga hasil panen dapat dikelola dengan baik. Langkah lain yang bisa dilakukan oleh pengusaha adalah mengurangi karyawan karena memang kondisi pabrik yang sulit namun tetap harus memperhatikan hak dari para pekerja.
Penulis
Azhra Meisy Khairani, Nabilla, Dinda Patricia Melanie Putri
0 Komentar