Alasan Pemerintah Menurunkan PPH UMKM

Presiden Joko Widodo memberikan kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah pada akhir Juni 2018. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh), tarif PPh final bagi pelaku UMKM diturunkan dari 1 persen menjadi hanya 0,5 persen saja.

Aturan baru ini menjadi solusi dari keluhan yang sering disuarakan oleh para pelaku UMKM terkait tingginya tarif pajak yang harus mereka bayar. Dengan penurunan tarif PPh final, diharapkan para pelaku UMKM akan semakin termotivasi untuk melaksanakan kewajiban perpajakan mereka tanpa merasa terbebani oleh nilai pajak yang terlalu tinggi. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, mengungkapkan bahwa kebijakan baru ini akan menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013 dan berlaku efektif mulai 1 Juli 2018. Selain memberikan keuntungan bagi para pelaku UMKM, penurunan tarif PPh final juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pajak dari sektor UMKM dalam pembangunan negara.

[1] https://smesta.kemenkopukm.go.id/bantuan-untuk-umkm-dari-pemerintah/ [1] https://pintarpeluang.com/mitra-umkm-indomaret/

0 Komentar

Berikan pendapat anda kepada kami

You May Also Like